Dewan Komisaris

Dewan Komisaris adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan Direksi dan apabila diperlukan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan aktivitas Perusahaan. Selain itu, Dewan Komisaris memastikan bahwa Perusahaan melaksanakan prinsip-prinsip GCG.

Pedoman Kerja Dewan Komisaris

Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris memiliki pedoman kerja yang diatur dalam GCG Manual Perusahaan. Pedoman kerja Dewan Komisaris berisi antara lain:

  • Komposisi, Pengangkatan dan Pemberhentian;
  • Persyaratan;
  • Tanggung Jawab;
  • Tugas;
  • Wewenang; dan
  • Rapat.
Persyaratan Dewan Komisaris dan Independensi Komisaris Independen

Dewan Komisaris terdiri dari Dewan komisaris yang terafiliasi dan Dewan komisaris Independen. Maksud terafililasi adalah memiliki hubungan bisnis atau kekeluargaan dengan pemegang saham mayoritas, anggota Direksi dan Dewan Komisaris lain serta Perusahaan. Sementara independen diartikan sebagai pihak yang tidak berasal dari afiliasi. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal, Dewan Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Perusahaan; tidak memiliki saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perusahaan; tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perusahaan, Dewan komisaris, Direksi atau Pemegang Saham Utama; dan tidak memiliki hubungan baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan.

Jumlah Dewan komisaris Independen minimal 30% dari jumlah komposisi keseluruhan Dewan Komisaris.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris bertindak sesuai dengan pedoman kerja dan peraturan yang berlaku. Dewan Komisaris dalam memandang dan menyelesaikan masalah selalu mengesampingkan kepentingan pribadi dan menghindari benturan kepentingan.

Anggota Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Mempunyai akhlak dan moral yang baik.
  • Mampu melaksanakan perbuatan hukum.
  • Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan
Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris

Dewan Komisaris memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perusahaan maupun usaha Perusahaan, dan memberi nasihat kepada Direksi.

Dewan Komisaris bertugas untuk:

  • Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan Perusahaan yang dilakukan Direksi.
  • Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengelolaan Perusahaan.
  • Memonitor efektivitas dari kegiatan GCG, pengelolaan Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal (Internal Control) yang diimplementasikan oleh Perusahaan.

​​Wewenang Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya sebagai berikut:

  • Setiap waktu dalam jam kerja kantor Perusahaan, Dewan Komisaris berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau dikuasai oleh Perusahaan.
  • Dewan Komisaris berhak untuk memeriksa pembukuan, surat dan alat bukti lainnya.
  • Dewan Komisaris berhak memeriksa dan mencocokan keadaan Uang Kas dan lain-lain.

Ketentuan Masa Jabatan Dewan Komisaris

  • Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, pengangkatan tersebut berlaku sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS dimana anggota Dewan Komisaris diangkat dan berakhir pada saat ditutupnya RUPST ke-5 (lima) setelah tanggal pengangkatan anggota Dewan Komisaris, kecuali apabila ditentukan lain dalam RUPS dan setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali sesuai dengan keputusan RUPS. Jika sebelum masa jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir terdapat penggantian anggota Dewan Komisaris, maka anggota Dewan Komisaris baru tersebut mempunyai jabatan selama sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang digantikannya.
  • Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila masa jabatannya berakhir, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi persyaratan Perundang-undangan yang berlaku, meninggal dunia atau diberhentikan karena keputusan RUPS.
  • Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Dewan Komisaris, maka pengisian jabatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan.

Komposisi Dewan Komisaris, Dasar Pengangkatan, dan Masa Jabatan

Dewan Komisaris terdiri dari sedikit-dikitnya 2 (dua) orang anggota yang terdiri dari Dewan Komisaris Utama dan anggota Dewan Komisaris atau lebih. Dewan Komisaris Independen minimal 30% dari jumlah komposisi keseluruhan Dewan Komisaris, sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Hingga akhir 2014, Dewan Komisaris memiliki 3 (tiga) orang anggota, dimana 2 (dua) diantaranya menjabat sebagai Dewan komisaris Independen. Dengan demikian, komposisi Dewan komisaris Independen Perusahaan melebihi batas minimal 30% dan telah sesuai GCG Manual Perusahaan.